Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas. (Foto : Dok. Polresta Jayapura Kota)
JAYAPURA, Pewartasatu.com — Adanya ajakan aksi demonstrasi pada tanggal 1 April 2022 oleh Petisi Rakyat Papua (PRT), Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas mengimbau agar masyarakat Kota Jayapura tidak terprovokasi.
“Demo tersebut mengusung berbagai macam tema, tapi menurut saya tema utamanya hanya satu yakni menolak DOB atau pemekaran yang lain hanya mendampingi supaya kelihatan banyak,” kata Kapolres, Selasa 29 Maret 2022.
Sejauh ini demo tersebut tidak mendapat ijin dari Kepolisian karena masih dalam masa Pandemi Covid-19.
Aparat keamanan sudah menawarkan audiensi karena tidak ada jaminan keamanan, berkaca pada pengalaman 2019 maupun yang terakhir di mana mobil polisi dirusak serta anggota masuk rumah sakit.
Lebih lanjut, kata Kapolresta, pihaknya sudah memberikan peringatan, barang siapa berkumpul dengan maksud akan melaksanakan long marc, aparat keamanan akan menindak tegas.
Aparat keamanan akan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP. Jika diingatkan berungkali tetap tidak mempan, maka akan dibubarkan paksa dengan menggunakan water Canon dan gas air mata.
Jika ada potensi perbuatan tindak pidana, polisi akan melakukan penangkapan.
“Saya tidak mau ada long mars di kota ini yang beresiko terhadap apapun atau siapapun, Masyarakat harus pintar dalam menyikapi aksi pada 1 April mendatang karena kegiatan long mars dapat menghentikan aktivitas kota ini dan itu tidak baik,” imbuhnya.
Kapolresta menuturkan, masyarakat kota Jayapura mau hidup damai dengan berbagai macam suku yang ada baik orang Papua maupun non papua, karena ini adalah kota pendidikan untuk tempat belajar.
Untuk memberikan rasa aman kepada warga kota, aparat keamanan akan menurunkan pasukan lebih banyak lagi dari yang sebelumnya untuk mengantisipasi aksi demo yang akan dilaksanakan oleh Petisi Rakyat Papua.
Masyarakat diimbau untuk tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak usah ikut-ikutan karena polisi akan petakan kalau ada pelanggaran pidana, siapapun orangnya akan kami tangkap dari Polresta Jayapura Kota, ujarnya.
Ia menambahkan, polisi tidak menutup ruang untuk menyampaikan pendapat.
Yang di koreksi adalah metodenya, karena aksi demo yang digelar sering bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Jangan menganggu ketertiban umum, menjaga keamanan dan ketertiban, tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
“Nah kalau banyak yang dilanggar polisi wajib menghentikan sebagaimana tercantum dalam undang-undang,” pungkasnya.
(kontributor Jayapura : Subaco)