10 November, Buruh Demo Besar-besaran di 26 Provinsi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (foto: Koran Perdjoeangan)

Pewarta Satu — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut para buruh akan menggelar aksi dalam waktu dekat. Rencananya, lebih dari 10 ribu buruh akan turun ke jalan pada 10 November 2021 mendatang. Aksi ini akan mengangkat empat topik utama.

“KSPI akan melakukan aksi besar-besaran di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten kota, melibatkan lebih dari 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik pada 10 november 2021 secara serempak,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (3/11).

Rencananya aksi tersebut akan dilaksanakan sejak pukul 10 pagi hingga selesai dengan titik aksi pada kantor Gubernur, kantor Walikota atau Bupati, dan Kantor DPRD di wilayah yang menggelar aksi tersebut.

Sama seperti sebelumnya, Said menyebut tuntutan akan membawa empat hal. Pertama, naikkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar 7-10 persen.

Kedua, berlakukan upah minimum sektoral UMSK 2021 dan 2022. Ketiga, cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dan keempat berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

“Tetap di empat isu tersebut, titik sentralnya adalah upah minimum. Pada 10 november Buruh kembali turun ke jalan, dalam jumlah yang lebih besar,” kata dia.

Dia kembali menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah tidak bisa menggunakan instrumen hukum PP 36 Tahun 2021. Sebab, aturan itu berada di bawah Undang-undang Cipta Kerja yang sedang digugat oleh buruh.

“Maka KSPI menggunakan UU nomor 13/2003 dan PP 78/2015, bahwa kenaikan upah minimum menggunakan perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak,” terangnya.

Ketua Umum Partai Buruh itu juga sempat menyinggung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dinilai tak sejalan dengan buruh.

“Nampaknya Apindo ini main-main. Kelihatan sekali Apindo itu tanda petik bersikap tidak adil dan serakah. Tidak pernah dijelaskan dalam konferensi Apindo apa argumentasi bahwa perusahaan mengalami kerugian,” kata dia.

Said Iqbal menagih jika perusahaan alami kerugian, dalam hal ini dalam lingkup Apindo, harus dibuktikan dengan catatan kerugian selama dua tahun berturut-turut. Hal itu sebagai bukti sah sebagai landasan untuk tidak menaikkan upah pekerja.

“Kalau perusahaannya tutup, atau merugi akibat pandemi, KSPI setuju pengusaha dan serikat pekerja berunding, kalau gak naik (gaji) gak apa-apa, tapi syaratnya ditunjukkan pembukuan perusahaan dua tahun berturut-turut rugi, itu kan fair,” tegasnya. (Sumber: Merdeka.com)

 

Brilliansyah: