172 Kios di Monas Terbakar Diduga Karena Cemburu, Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Api menghanguskan sejumlah lapakpedagang di kawasan Monas (ex IRTI) Kamis 31 Maret 2022. Tak ada korban jiwa. /twitter@humasjakfire/

JAKARTA,Pewartasatu.com — Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan ratusan kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, atau tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Kamis lalu 31 Maret 2022.

Polisi sudah membekuk tersangka berinisial WST (29), pelaku yang membakar gorden di salah satu kios hingga akhirnya merembet ke tempat lain.

Adapun gorden kios yang dibakar WST merupakan milik seorang pria bernama DL. Sehari sebelum peristiwa terjadi yaitu Rabu (30/3/2022) malam, WST dan DL sempat terlibat cekcok mulut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes menerangkan, timbul kecemburuan antara WST dengan DL. Hanya saja, sampai sekarang polisi masih mendalami hal tersebut.

“Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami,” tutur Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (4/4)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana menimpali terkait pertengkaran antara WST dan DL saat itu.

Singkat cerita, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain. Memasuki Kamis dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.

Hal tersebut bermula saat WST tetap ingin mencari DL, tetapi ternyata sosok yang dicari tidak ada.

Kesal tidak menemukan DL, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik DL menggunakan korek api.

“Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik DL, yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar gorden,” tuturnya.

Saat disinggung wartawan apakah ada hubungan khusus antara WST dan DL? Wisnu lantas membenarkannya.

“Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersadarkan pengakuan yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara DL dengn WST,” ungkap Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Yang bersangkutan juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, 172 kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan hangus terbakar dalam musibah kebakaran pada Kamis (31/3)pagi.(bri)

 

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: