Doni Salmanan, bergaya dengan salah satu mobil mewah miliknya, Lamborghini. (instagram @donisalmanan)
JAKARTA.Pewartasatu.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka penipuan investasi melalui platform Qoutex, Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan aset milik Doni Salmanan yang telah disita.
Antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.
-“Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera,” ujar Gatot kepada wartawan, Senin (14/3).
Polisi juga menyita 5 unit motor Yamaha Gear, 1 unit kendaraan KTM, 1t motor MSI, satu Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, 2 buku tabungan atas nama DNF, serta 1 kartu debet yang ikut disita.
Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.
“Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes,” sambungnya.
Menurut Gatot, penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.
“Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bri)
Sumber: PMJNews