25 persen ASN positif, Pemprov Papua segera berlakukan bekerja dari rumah

JAYAPURA, PEWARTASATU.COM – Meningkatnya kasus Covid-19 di Jayapura membual Pemprov Papua segera memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH), setelah sekitar 25 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat terkonfirmasi positif COVID-19.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin, (19/10/20),mengatakan, kini 25 persen ASN di lingkungan Pemprov Papua sudah terpapar COVID, bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif.

Menurut Doren, mengingat seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, pihaknya meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengatur bagaimana baiknya pola kerja agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.

“Ini langkah baik dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. Untuk itu, saya harapksn bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya,” katanya.

“Pekerjaan fisik maupun ‘multi years’ tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesai tahun anggaran,” ujarnya.
“Besok surat edaran Gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing masing OPD untuk dilaksanakan, ” tegasnya.

Dia menjelaskan intinya penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai pada 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember.

“Kebijakan bekerja dari rumah ini mulai berlaku dari 19 Oktober 2020 sampai dengan 19 Januari 2021 atau selama tiga bulan,” katanya.

Pada Selasa (20/10) 2020 surat edaran gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan, demikian Doren Wakerkwa.(Maulina)

Maulina Lestari: