Foto : Ilustrasi
JAKARTA, Pewartasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), memulai menyusun aturan pemekaran provinsi di Papua. Upaya tersebut diklaim untuk mempercepat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Bumi Cenderawasih.
“Dengan tambahan 3 DOB (daerah otonomi baru) di sana, maka pelayanan, fasilitasi, dan pembangunan yang menempatkan rakyat Papua sebagai subyek pembangunan akan semakin merata dan menjangkau rakyat Papua secara lebih luas,” kata Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim saat dihubungi, Minggu, 10 April 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan negara sangat menginginkan Papua setara dengan wilayah lainnya.
“Setara dalam kemajuan, kemakmuran, dan keadilan pada semua bidang kehidupan,” ungkap dia.
Luqman berharap penyusunan payung hukum pemekaran provinsi di Papua segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan. “Saya pribadi berharap agar DPR segera mengesahkan 3 draft RUU DOB Papua sebagai RUU Inisiatif DPR,” kata dia.
Di sisi lain, dia memaklumi jika ada pro dan kontra dalam keputusan pemekaran tersebut. Namun, hal itu dinilai sebagai bentuk perhatian seluruh elemen terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga mereka ingin memastikan rencana pembentukan 3 DOB Papua tetap lurus pada tujuan memuliakan rakyat Papua,” ujar Luqman.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran 3 provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi baru yang akan dimekarkan yaitu, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Penamaan 3 provinsi tersebut selanjutnya dilakukan berdasarkan wilayah adat. Provinsi Ha Anim untuk Papua Selatan, Meegapo untuk Papua Tengah, dan LApago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Persetujuan pemekaran provinsi di Papua itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi bertanya kepada seluruh fraksi yang ada. Sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut.(Maulina)