Suasana di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. //Foto: PMJ/Ist.
SURABAYA. Pewartasatu.com — Setelah menangkap dan menetapkan pemimpin wilayah Khilafatul Muslimin di Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat sebagai tersangka, polisi kembali melakukan langkah serupa di Surabaya.
Kali ini Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengajak masyarakat untuk menerima sistem khilafah ketika anggotanya melakukan konvoi di kawasan Surabaya hingga Sidoarjo.
“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Jumat (10/6).
Sebelumnya, Ketua Kelompok ini atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK). Ia langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, setelah ditangkap di Bandar Lampung pekan ini juga.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, konvoi yang dipimpin oleh Aminuddin tersebut membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di kendaraan masing-masing sekaligus mengajak masyarakat untuk mendukung kelompok Khilafatul Muslimin.
“Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin,” jelasnya.
Dirmanto menegaskan Aminuddin disangkakan bersalah karena dianggap proaktif untuk mengajak dan mengimbau masyarakat agar mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Baraja di Lampung.
Yaitu berupa ajakan kepada masyarakat tersebut terjadi saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada hari Minggu (29/5/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berjumlah 42 orang, ditambah dengan melibatkan saksi pihak ahli dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
Selain itu, barang bukti dari hasil penyitaan untuk dilakukan penyelidikan seperti buku, brosur dan bendera.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya,” ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Aminuddin dijerat dengan Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau penjara 5 sampai 20 tahun.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, , Polri masih terus melakukan pelacakan terkait aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin. Salah satunya dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itu masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (10/6)
Selain PPATK, lanjut Dedi, penyidik juga akan bekerjasama sejumlah instansi lainnya. Bahkan koordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sangat diperlukan karena memiliki basis data yang lengkap dan akurat terkait terorisme.
“Kita akan bekerja sama dengan berbagai macam stakeholder terkait lainnya yang bisa betul-betul melacak dana tersebut dari mana. Tentunya tim dari Densus (tetap dilibatkan) karena memiliki database yang sangat kuat, juga pasti akan mendalaminya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pengumpulan dana yang dilakukan Khilafatul Muslimin menggunakan kotak amal ketika ada kegiatan.
“Terkait dengan aliran dana, yang diketahui penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Artinya disebarkan kotak amal,” kata Ramadhan, Kamis (9/6/2022) lalu.
Ditambahkan Ramadhan, kelompok tersebut menyebarkan kotak amal dalam kegiatan majelis mereka dan oenggalangan dana tersebut dilakukan secara internal. “Sesama mereka pada kegiatan-kegiatan Majelis, jadi baru internal,” ucapnya.
Namun, belum menjelaskan secara rinci total dana yang telah dikumpulkan oleh Khilafatul Muslimin. Polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. “Masih dalam proses, masih pendalaman. Kita matangkan dulu baru kita sampaikan,” pungkas Ramadhan.**
Sumber: PMJNews