4 Tahun Kepemimpinan Ida Fauziyah Jumlah Penempatan PMI Meningkat Drastis

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. (Foto: Humas)

 

 

Oleh : Maulina Lestari/Pewartasatu.com

 

JUMLAH penempatan Pekerja Migran Indonesia di-era 4 tahun kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengalami peningkatan yang sangat drastis, pasca pandemi Covid-19.

Adapun penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  pada 2021 sebanyak 72.624 . Kemudian pada 2022 sebanyak 200.761 PMI, dan per-November 2023, sebanyak 257.460 PMI, dan para PMI tersebut ditempatkan diberbagai negara negara penempatan.

Dengan jumlah tersebut, yang kita rasakan adanya remitensi yang meningkat, ada kontribusi yang sangat besar dari teman teman PMI, khususnya dari Kemnaker di era kepemimpinan Ida Fauziyah pada perekonomian Indonesia. Dimana kontribusi pertahunnya kurang lebih berjumlah 160 triliun.

Meskipun begitu, penempatan PMI di luar negeri masih memiliki sejumlah tantangan besar. 54% peminat bekerja ke luar negeri tingkat pendidikannya didominasi SMP kebawah, kedua, 61% jumlah penempatan PMI didominasi perempuan yang bekerja pada pemberi kerja yaitu Caregiver dan House Maid, dan ketiga masih tingginya permasalahan PMI yang berangkat secara unprosedural. Bisa dilihat dari 1.918 pengaduan per-November 2023, 1553 (82%) adalah pengaduan unprosedural.

Pemerintah, dalam hal ini kementerian Ketenagakerjaan,sudah melakukan berbagai upaya sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI karena bekerja, baik didalam maupun di luar negeri merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakkannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker yaitu dengan memaksimalkan peran para atase ketenagakerjaan yang ada di 11 negara negara penempatan, dengan memberikan sertifikasi kompetensi atau yang lebih keren dengan sebutan upskill untuk lulusan SMU sederajat dan masifikasi sosialisasi tentang cara bekerja ke luar negeri secara prosedural.

Kemnaker juga membentuk 25 Satgas PMI di debarkasi/embarkasi di daerah daerah kantong PMI serta membentuk 503 Desa Migran Produktif di desa desa kantong PMI.

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, hendaknya dilakukan bersama sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai penempatan PMI yang prosedural, karena selama ini jika ada informasi yang kurang baik dikarenakan oleh PMI itu sendiri.

Kemnaker juga sudah memberikan pelayanan.manfaat yang terbaik untuk PMI, antara lain, manfaat yang diterima PMI yakni bantuan uang bagi calon PMI yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, resiko ketika PMI dipindahkan ketempat.kerja lain yang tidak sesuai perjanjian penempatan dan penggantian alat bantu dengar.

Disinilah terlihat perluasan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan PMI,yang tentunya membutuhkan strategi khusus yang dilakukan secara.bersama antara Kementerian Lembaga bersama Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Selain itu, Kemnaker juga saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ketenagakerjaan agar memfasilitasi para PMI Indonesia melalui layanan yang mudah untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia.

Adanya Kesenjangan Supply dan Deman Pasar Tenaga Kerja

Salah satu tantangan ketenagakerjaan Indonesia adalah kesenjangan antara sisi supply dan demand pasar tenaga kerja. Tidak mengherankan jika 1,8 juta lulusan SMA/SMK/MA, setiap tahunnya tidak tertampung di perguruan tinggi, dan mereka inilah yang terpaksa masuk pasar kerja.

Inilah yang harus kita fahami rendahnya digital skill mereka. Padahal keahlian digital adalah kebutuhan yang harus dikuasai pada kebutuhan industri saat ini dan masa depan.

Keterampilan yang dimiliki tenaga kerja Indonesia masih bersifat teoritis dan umum, sehingga terjadi kesenjangan di sisi supply dan demand.

Dalam hal ini Kemnaker sudah memberikan solusinya guna mengurangi kesenjangan pasar Kerja. Kemnaker membuat kebijakan link and match, yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan , sertifikasi dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.

Kebijakan Kemnaker mengenai link and match Ketenagakerjaan yang ada sudah sangat bagus, ini meliputi, pengembangan integrasi sistim pelatihan, sertifikasi, dan penempatan, penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistim pasar kerja, pengembangan pasar kerja insklusif , diantaranya penguatan SDM Pelatihan, sertifikasi, penempatan dalam melakukan integrasi Pelatihan, penguatan norma dan standar prosedur yang mendukung dan lain sebagainya.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

Upaya Pelindungan yang terbaru dari pemerintah, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Permenaker Nomot 4 Tahun 2023 memberikan Pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Diharapkan lahirnya permenaker ini mampu memberikan pelindungannya kepada PMI secara komprehensip mulai dari sebelum, selama hingga setelah pekerja dan menumbuhkan kesadaran pekerja migrant indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Disadari atau tidak, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan PMI. karenanya bantuan stakeholder untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan baik.

Pemerintah, dalam hal ini Kemnaker sangat membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antar Kementerian, lembaga, antar pemerintah dari tingkat provinsi sampai desa

Dari sini, baru Kita bisa mendapatkan calon PMI yang memiliki skill dan kompetensi yang tersertifikasi.

Ini merupakan pekerjaan berat yang harus disiapkan untuk kedepannya agar mendapatkan sumber daya manusia yang potensial, dengan menempatkan Pekerja Migran yang memiliki skill dan kompetensi, dan diteruskan dengan sertifikasi.

Dalam permenaker terdapat 7 manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkatkan dari permenaker sebelumnya, Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

Berbahagialah saat ini, dalam Permenaker 4 Tahun 2023 manfaat pelindungannya meningkat, namun premi atau iurannya tidak berubah.

Untuk itu sosialisasi Permenaker 4/2023 harus lebih gencar lagi, karena ini sangat penting untuk untuk menumbuhkan kesadaran PMI tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan
, karena pada kenyataannya masih banyak PMI yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Semua akan bisa terwujud dan terlaksana jika Kemnaker dan semua pihak yang terkait, seperti perwakilan RI di luar negeri, dan BPJS ketenagakerjaan pekerja keras dalam rangka untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI di negara negara penempatan.Aamiin.

 

Sumber: Humas dan Medsos

Maulina Lestari: