Pulang dari Thailand, Nikita Mirzani Lapor ke Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani jalani wajib lapor di Polres Serang Kota. (Foto: PMJ News/Dok Pores Serang Kota)

SERANG. Pewartasatu.com – Polresta Serang Kota meminta kepada Nikita Mirzani untuk terus kooperatif menjalani wajib lapor setiap sepekan. Artis yang kerap disapa ‘Nyai’ ini juga diimbau datang pada jadwal wajib lapor pekan depan.

“Penyidik meminta NM datang kembali pekan depan dan meminta dirinya kooperatif kepada polisi,” ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Iwan menjelaskan, Nikita Mirzani datang wajib lapor pada hari ini didampingi kuasa hukumnya. “Bertemu dengan penyidik, sekitar 15 menit, tanda tangan dan langsung pulang,” ujarnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani menyampaikan dirinya baru saja menjalani wajib lapor. Diketahui, Nikita baru saja pulang dari Thailand untuk menjalani operasi.

“Wajib lapor saja. Kemarin habis operasi, operasi bagian dalam, dalam, dalam,” jelas Nikita saat di Mapolres Serang Kota.

Menurut Nikita, saat ini dirinya masih dalam proses penyembuhan usai operasi. Dia mengungkapkan diberi morfin untuk mengurangi sakit akibat jahitan pascaoperasi.

“Sekarang lagi masa penyembuhan dulu, karena jahitannya kan belum kering. Ini aja dikasih morfin, biar ngilangin rasa sakit,” ucap Nikita.

Seperti diberitakan sebelumnya (Pewartastu.com 29 Juli 2022) artis Nikita Mirzani yang berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor, kembali menunjukkan kehebatannya. Dia bebas bepergian ke luar negeri dan ini atas izin kepolisian.

Sebelumnya, banyak orang terheran-heran akan kehebatan yang diperlihatkan artis yang satu ini, begitu dia ditangkap, gak lama dibebaskan kembali.

Tak heran kalau di media sosial twitter banyak cibiran yang kepada warganet dan membanding-bandingkan kasus seorang ibu di Lampung yang ditahan polisi dan terpaksa membawa bayi usia dua tahun ke dalam tahanan.Nikita oleh Polres Serang Kota, tidak ditahan dengan pertimbangan harus menjaga anak.

Dikutip dari portal Polda Metro Jaya, PMJNews (29/7) Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri. Padahal, saat ini dia berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dikenai wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten.

Menanggapi hal ini, pihak Polresta Serang Kota menyebut Nikita Mirzani sudah menjalani wajib lapor sebelum terbang ke luar negeri. Ia juga disebut tidak mangkir dari kewajiban lapor.

“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin,” ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri dimintai konfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Menurut Iwan, pengacara Nikita Mirzani juga disebut sudah bersurat dengan penyidik. Dijelaskan bahwa Nikita pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan.

“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan,” tambahnya.

Iwan menjelaskan, kepolisian juga tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya. Nikita dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.

“Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri,” tukasnya
**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: