8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dijebloskan ke Rutan

Kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (foto: Ist/PMJNews)

JAKARTA.Pewartasatu.com — Polisi Daerah Sumatera Utara mulai bertindak tegas, terkait kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin, yang sempat menimbulkan tanda tanya masyarakat.

Delapan tersangka kasus tersebut akhirnya dijebloskan ke Rutan Polda Sumut.Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut resmi menahan kedelapan tersangka, antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.

Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.

Kasus kerangkeng manusia yang mengundang kecaman dari Komnas HAM ini terungkap bersamaan dengan tertangkap tangannya Bupati Langkat Terbit Rencana Peranging-angin oleh Tim KPK beberapa bulan lalu.

Setelah beberapa bulan terungkap, masyarakat sempat tertanya-tanya, siapa saja yang bertanggung terkait kerangkeng mansuaia yang sempat diberitakan menelan korban jiwa.

Dalam kesempatan jumpa pers di Medan, Jumat (8/4) Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menanyakan satu persatu dari 8 tersangka tentang tugas masing-masing mereka.

Meski begitu tak dijelaskan siapa yang mempunyai peran melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia.

“Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia),” beber Dewa saat ditanya Kapolda Sumut.

Selanjutnya, tersangka lain adalah Terang Sembiring yang merupakan pembina kerangkeng manusia. Berikutnya, Junaidi Surbakti, penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan. Lalu, Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia.

Berlanjut tersangka lainnya yaitu Hermanto Sitepu bertugas mendampingi keluarga calon penghuni kerangkeng yang akan dilakukan pembinaan.

Selanjutnya, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-angin merupakan bekas penghuni kerangkeng serta mengetahui adanya korban yang meninggal dunia. Dan, tersangka terakhir yakni Hendra Surbakti.

Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan terhadap kedelapan tersangka dilakukan penahanan sejak, Kamis malam (7/40.

“Kamis malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu, di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” tegas Panca.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang menjeratnya.

sumber: PMJNews

Brilliansyah: