80 Persen Kecerdasan Anak Terbentuk Dari Rumah

Pewarta Satu -Jakarta (09/09/20) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para psikolog dan konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Para psikolog dan konselor PUSPAGA diberikan materi penting terkait Konvensi Hak Anak yang menjelaskan akan pentingnya pemenuhan hak-hak anak. Tim Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Hamid Patilima mengungkapkan PUSPAGA merupakan benteng utama bagi para orangtua dalam memberikan pengasuhan optimal bagi anak.

“Sebesar 80% perkembangan kecerdasan anak terbentuk di rumah. Saat berusia 0-4 tahun, anak mengalami perkembangan kecerdasan sebesar 50%, dan ketika menginjak usia 5-8 tahun mengalami perkembangan 30%. Keluarga sebagai pendidik utama dan pertama berperan sangat penting dalam mendukung perkembangan kecerdasan anak agar dapat berjalan optimal. Para calon ayah dan ibu harus diberikan pengetahuan terkait perkembangan anak agar ketika menjadi orangtua nanti, mereka tidak memiliki kekosongan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. PUSPAGA sebagai benteng terdepan, memiliki peran utama dalam mewujudkan hal tersebut. Untuk itu, para tenaga pendukung PUSPAGA harus memahami dengan baik tentang apa itu Konvensi Hak Anak (KHA),” jelas Hamid dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PUSPAGA dengan tema Konvensi Hak Anak yang dilaksanakan secara daring (8/9).

Hal hak anak yang ada di KHA, di antaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak. “Prinsip pertama, non diskriminasi, ini menjadi hal penting yang perlu dipahami bersama. contohnya seperti di PUSPAGA, harus ada tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas, ada simbol yang mengarahkan tangga agar bisa dilewati kursi roda, ada toilet khusus bagi penyandang disabilitas. Ini merupakan bukti bahwa PUSPAGA sudah melaksanakan prinsip non diskriminasi,” tutur Hamid.

“Melalui forum ini, menjadi kewajiban kita semua sebagai orang dewasa untuk memastikan anak merasa dihormati, dihargai dan terpenuhi semua hak-haknya. Anak pun dapat ikut menghormati dan tidak menyakiti orang-orang di sekitarnya. Saya harap para psikolog dan konselor PUSPAGA yang mengikuti pelatihan ini selanjutnya dapat memahami KHA dan menyebarluaskan agar KHA diketahui masyarakat luas, mulai dari orang di sekitar kita agar mereka dapat memahami hak-hak anak Indonesia,” terang Hamid.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan Konvensi Hak Anak merupakan materi yang sangat penting untuk menjadi dasar bagi para psikolog dan konselor PUSPAGA dalam melakukan pendampingan konseling dan konsultasi sebagai penyedia edukasi dan informasi bagi seluruh keluarga Indonesia di dalam pengasuhan berbasis hak anak. (Maulina)

Maulina Lestari: