Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto .(Foto:Ist)
BEKASI, Pewartasatu.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan rasa prihatin setelah penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) berinisial AZ terkait dugaan korupsi.
Hal ini disampaikannya usai apel pagi di halaman Plaza Pemkot Bekasi, Senin (19/5/2025).
“Kita semua merasa prihatin. Saya tegaskan, seluruh ASN harus tingkatkan komitmen dan integritas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tegas Tri Adhianto.
Ditambahkannya, pemberian bantuan hukum bagi tersangka akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk bantuan hukum, kita lihat dulu perkembangan kasusnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Kasi Intelejen Kejari Bekasi Ryan Anugrah menjelaskan, “Kami sudah tetapkan tiga tersangka: MAR (PPK proyek), M (Direktur pihak ketiga), dan AZ (mantan Kadispora yang masih ASN aktif).”
AZ sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dispora sebelum beralih ke Dinas Ketenagakerjaan. Penetapan tersangka ini memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan.
Pemkot Bekasi berjanji memperketat pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Ini menjadi peringatan bagi semua ASN agar bekerja dengan jujur dan transparan,” tegas Tri Adhianto.
Kasus ini juga memantik sorotan publik terhadap kinerja birokrasi di Bekasi. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.(***)