News

OKNUM PENYALAGUNAAN DANA COVID 19 LAYAK DI HUKUM MATI !!

Pewartasatu.com – Selasa 21 April 2020.Pemalang Jawa Tengah. Bencana yang melanda dunia dengan nama virus Corona sangat dahsyat, dampak dari bencana ini tidak hanya merenggut nyawa manusia tapi juga memporak porandakan tatanan sosial dan ekonomi dunia dan hal ini juga menimpa negri kita tercinta.namun bagaimana bila negri kita sedang di rundung duka tapi ada pihak pihak oknum yang menyalah gunakan anggaran Covid 19 virus Corona . pemerintahan pusat sudah menerbitkan PERPPU tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid 19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.banyak yang salah tafsir terhadap PERPPU tersebut bahwa seolah olah anggaran penanggulangan Covid 19 tidak bisa di pidanakan.menurut Ujianto Mr Anggota DPRD kabupaten Pemalang dari Fraksi Golkar , bahwa yang tidak bisa di pidanakan adalah kebijakannya merunut tentang Azas peruntukannya .tetapi apabila anggaran penanganan itu di korupsi ya tetap harus di pidanakan.kalau perlu di hukum yang seberat berat nya atau layak di HUKUM MATI ,!!. URIPTO GD

Leave a Comment