Politik

Politisi Senior PKS Desak Jokowi Evaluasi Kerja Satgas HPM Bentukan Menko Luhut Pandjaitan

JAKARTA, Pewartasatu.com– Politisi senior di Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto mengkritik Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Harga Pokok Mineral (HPM) yang dibentuk Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan karena dinilai belum optimal melaksanakan tugas.

Akibatnya, kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan tersebut kepada Pewartasatu.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9) pagi, sampai hari ini masih ada perusahaan peleburan dan pemurnian (smelter) biji nikel yang tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri (Permen) No: 11/2020. Permen itu mengatur tata niaga dan harga nikel domestik yang harus mengacu kepada Harga Patokan Mineral (HPM).

Sebab itu, wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut mendesak Satgas HPM agar tegas menindak pengusaha smelter, terutama smelter asing, yang tidak mematuhi Permen No: 11/2020 karena bila pengusaha smelter tidak patuh pada ketentuan yang ditetapkan, banyak pengusaha nikel lokal dirugikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Asosiasi Penambang Nikel, Batubara, Surveyor di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9) terungkap, selama ini para pengusaha smelter masih berlaku sewenang-wenang dalam menentukan kadar dan harga biji nikel sehingga acap kali penambang nikel lokal menerima harga jual nikel jauh di bawah HPM.

Menanggapi masalah tersebut, Mulyanto meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengevaluasi kerja Satgas HPM yang dibentuk Luhut. “Seharusnya Satgas HPM itu bersikap tegas dalam menegakkan aturan sehingga kepentingan pengusaha nikel lokal dapat terlindungi,” jelas Mulyanto.

Pemegang gelar doktor nuklir lulusan Tokyo Technology of Institute (Tokodai), Jepang ini menilai, selama ini Pemerintah sudah banyak memberi fasilitas kemudahan buat pengusaha smelter. Kemudahan itu seharusnya digunakan untuk menciptakan iklim kerjasama yang adil dan saling menguntungkan antara pengusaha smelter dengan penambang nikel lokal. Bukan malah mempersulit kepentingan salah satu pihak. “Menurut saya, ini adalah ketidakadilan yang kasat mata. Pemerintah harus bertindak tegas.”

Mulyanto juga mengingatkan, sesuai dengan konstitusi dan UU. No: 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, sumber daya minerba ini dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan dan pengusahaan minerba oleh pemerintah ini tidak boleh merugikan Negara dan masyarakat.

“Pemerintah wajib mengatur, mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan para pengusaha smelter tersebut, agar terjadi iklim bisnis yang fair sesuai dengan aturan yang disepakati.

Selain itu, Pemerintah juga harus memikirkan pengembangan dan pemanfaatan nikel yang berkadar di bawah 1.7 persen. Sampai hari ini, praktek yang terjadi di lapangan, nikel dengan kadar rendah dari penambang lokal itu ditolak oleh pengusaha smelter dan menumpuk di pabrik pengolahan.”

 

Karena itu, Mulyanto meminta Pemerintahan Jokowi segera membuat aturan khusus tentang pemanfaatan biji nikel berkadar rendah ini, agar dapat dioptimalkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

“Sebab bijih nikel berkadar rendah tersebut jila diekspor masih memiliki harga yang bagus di pasar internasional. Namun sayangnya, pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor bijih nikel,” kata dia.

 

Seperti diketahui Permen ESDM No: 11/2020 yang merevisi Permen ESDM No: 07/2017 mengatur agar pelarangan ekspor biji nikel tidak mematikan penambang nikel lokal. Permen ini mengatur harga patokan bawah dan atas yang ditetapkan sedemikian rupa, sehingga baik penambang maupun pengusaha smelter memiliki keuntungan yang wajar.

 

“Namun, dalam praktek yang terjadi di lapangan, ketentuan ini tidak diindahkan para pengusaha smelter asing, yang masih membeli biji nikel dari penambang di bawah HPM. Akibatnya, penambang lokal dirugikan. Sementara mereka tidak punya pilihan karena diberlakukan larangan ekspor nikel,” demikian Dr H Mulyanto. (fandy)

Leave a Comment