Politik

Untuk Realisasikan Target, Mulyanto: Jokowi Perlu Segera Bentuk Badan Pengelola EBT

JAKARTA, Pewartasatu.com– Untuk merealisasikan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) 23 persen 2025, Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu membentuk Badan Pengelola EBT.

Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Pewartasatu.com, Kamis (8/10) pagi mengatakan, tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif pada para pelaku usaha EBT.

Dikatakan, meski saat ini di Kementerian ESDM sudah ada Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBT-KE) tetapi fungsi layanannya sangat terbatas. Karena itu, perlu dibentuk badan khusus sebagai pelaksana fungsi pengelolaan EBT.

Ini dalam rangka mengakselerasi implementasi target EBT dalam bauran energi nasional sebagaimana yang ditentukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).  Peran EBT sebesar itu dengan harapan secara perlahan tetapi pasti, konsumsi energi listrik di Indonesia berpindah dari sumber energi fosil ke energi yang dapat diperbarui, lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia.

“Tentu implementasi target tersebut dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Menurut Mulyanto, salah satu poin penting pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang sekarang disiapkan Komisi VII DPR RI adalah mendorong Pemerintahan Jokowi membentuk badan pengelola EBT. Nantinya badan pengelola ini yang bertanggungjawab menyediakan program pemicu dan pemacu pengembangan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional.

“Selain masalah harga yang masih belum kompetitif, soal keberadaan badan pengelola EBT juga menjadi isu yang sangat strategis dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT ini,” jelas mantan Irjen Kementerian Pertanian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Lebih jauh, wakil rakyat Dapil III Provinsi Banten tersebut menjelaskan, RUU EBT yang merupakan RUU prioritas legislasi nasional 2020 ini akan memuat pengaturan soal dukungan Pemerintah dalam aspek harga, insentif dan disinsentif, termasuk soal lembaga pengelola EBT, dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

RUU EBT yang tengah digodok sebagai usul inisiatif DPR RI tersebut bertujuan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memosisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tidak terbarukan. Diharapkan, pemanfaatan EBT ini dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional.

Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial. Masih dalam tahap awal. Komisi VII DPR RI berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait, baik masyarakat profesi, industri, perguruan tinggi dan lain-lain.

“Masyarakat kan sering mengkritik DPR, bahwa pembentukan RUU di DPR kurang memperhatikan aspirasi mereka. Karena itu DPR RI membuka diri seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaksanakan RDP,” kata pemegang gelar S3 teknik nuklir Tokyo Institute of Technology (Tokodai), Jepang tersebut. (fandy)

Leave a Comment