Jakarta, Pewartasatu.com – Proses pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah usai dengan seluruh prosesnya yang dinamis. Pansus/Panja/Tim Perumus/Tim Sinkronisasi pun telah memberikan upaya terbaik yang bisa dilakukan secara demokratis.
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengungkapkan,
pihaknya menghargai usul inisiatif Pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun DPD RI menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.
“DPD juga sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan Istilah dan pengaturan Otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa Otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota,” paparnya.
“Oleh karena itu kami menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara,” lanjutnya.
DPD juga mengingatkan terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit.
“Ini beberapa catatan kritis DPD, namun demikian kita tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU ini. Kita juga meminta agar catatan-catatan DPD dalam DIM yang disampaikan dalam proses pembahasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam risalah pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara ini.
Transformasi Birokrasi
Anggota Panja/Pansus/Timus RUU IKN juga menyebutkan, bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ini bukan hanya untuk membangun dan melakukan pemindahan infrastuktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur namun merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, Sumber Daya Manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya.
“Selain itu, pemindahan Ibu Kota Negara juga tidak sekedar hanya pemindahan pusat pemerintahan, tetapi membangun kota yang baru, membangun peradaban yang baru sebagai urban community,” tukasnya.
“Untuk itu, banyak dampak yang mungkin timbul akibat proses pemindahan Ibu Kota Negara tersebut, antara lain Dampak Lingkungan dan Sumber Daya Hayati, Dampak Sosial – Budaya, Dampak Ekonomi dan Geopolitik,” lanjut dia.
Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan serta dampak yang mungkin ditimbulkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, pihaknya juga meminta agar proses pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, namun harus dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemindahan Ibu Kota Negara.
“Ini menjadi bagian penting upaya kita bersama untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, juga dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan lainnya di Indonesia,” paparnya.
Pihaknya juga berharap upaya yang telah dilakukan dalam melaksanakan amanat rakyat daerah dan konstitusi ini bermanfaat untuk kemajuan Daerah dan Bangsa Indonesia khususnya dalam mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semoga Tuhan meridhoi dan memberkati seluruh upaya memajukan bangsa tercinta, Indonesia. Dan semoga kita dilindungi sehingga upaya mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai semangat Pancasila, dapat terwujud,” pungkasnya.(Arif)
Terkait Nama IKN Nusantara, DPD RI Minta Penjelasan Lebih Komprehensif
Jakarta, Pewartasatu.com – Proses pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah usai dengan seluruh prosesnya yang dinamis. Pansus/Panja/Tim Perumus/Tim Sinkronisasi pun telah memberikan upaya terbaik yang bisa dilakukan secara demokratis.
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengungkapkan,
pihaknya menghargai usul inisiatif Pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun DPD RI menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.
“DPD juga sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan Istilah dan pengaturan Otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa Otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota,” paparnya.
“Oleh karena itu kami menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara,” lanjutnya.
DPD juga mengingatkan terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit.
“Ini beberapa catatan kritis DPD, namun demikian kita tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU ini. Kita juga meminta agar catatan-catatan DPD dalam DIM yang disampaikan dalam proses pembahasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam risalah pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara ini.
Transformasi
Anggota Panja/Pansus/Timus RUU IKN juga menyebutkan, bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ini bukan hanya untuk membangun dan melakukan pemindahan infrastuktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur namun merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, Sumber Daya Manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya.
“Selain itu, pemindahan Ibu Kota Negara juga tidak sekedar hanya pemindahan pusat pemerintahan, tetapi membangun kota yang baru, membangun peradaban yang baru sebagai urban community,” tukasnya.
“Untuk itu, banyak dampak yang mungkin timbul akibat proses pemindahan Ibu Kota Negara tersebut, antara lain Dampak Lingkungan dan Sumber Daya Hayati, Dampak Sosial – Budaya, Dampak Ekonomi dan Geopolitik,” lanjut dia.
Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan serta dampak yang mungkin ditimbulkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, pihaknya juga meminta agar proses pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, namun harus dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemindahan Ibu Kota Negara.
“Ini menjadi bagian penting upaya kita bersama untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, juga dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan lainnya di Indonesia,” paparnya.
Pihaknya juga berharap upaya yang telah dilakukan dalam melaksanakan amanat rakyat daerah dan konstitusi ini bermanfaat untuk kemajuan Daerah dan Bangsa Indonesia khususnya dalam mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semoga Tuhan meridhoi dan memberkati seluruh upaya memajukan bangsa tercinta, Indonesia. Dan semoga kita dilindungi sehingga upaya mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai semangat Pancasila, dapat terwujud,” pungkasnya.(Arif)