Aktual Featured Kriminal

Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dapat Saja Jadi Tersangka.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

MEDAN, Pewartasatu.com  –– Penyidik Polda Sumatera Utara segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap temuan adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

“Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.”

“ Tunggu aja ekspose nanti,” jelas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/2/2022), sebagaimana dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News.

Agus mengatakan, tim Bareskrim Polri sudah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumatera Utara untuk mendapat gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut.

“Sudah kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar. Nanti kan gak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun,” tuturnya.

Menurut Agus, kasus kerangkeng Bupati Langkat ini masuk dalam kasus pidana umum jika ditemukan bukti yang cukup.

Meskipun, Sang bupati saat ini sedang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Perbuatan terpisah dan berbeda ya, pasti aja (dapat menjadi tersangka lagi),” ujarnya dikutip dari PMJNews.

Diketahui, hingga saat ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tengah menjalani proses hukum di KPK. Terbit tertangkap tangan atas dugaan korupsi.(bri)

Leave a Comment