Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).
JAKARTA.Pewartasatu — Polda Sulawesi Tengah menetapkan personel Polres Parigi Moutong Bripka H sebagai tersangka kasus dugaan kealpaan yang berujung pada penembakan seorang pendemo, Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong.
“Sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana,” kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Menurut Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.
“Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi,” ucap Rudy.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam peristiwa tersebut, kepolisian melakukan proses pembuktian secara ilmiah.
Ia menegaskan, siapapun yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. ”
“Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda , sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam,” ucap Dedi.
Lebih dalam, Dedi menekankan, dengan adanya komitmen dan sikap tegas ini diharapkan kedepannya tidak akan kembali terulang kejadian yang serupa.
“Pada prinsipnya komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.”
‘Apabila ini dilanggar maka ada konsekuensinya . Akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dedi.
Sumber: PMJNews