Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. (Foto:Humas KemenPPPA)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan sangat prihatin atas kasus penganiayaan seorang istri (A) asal Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh suaminya.
KemenPPPA bersama Dinas PPPA Kabupaten Konawe menyatakan akan terus mengawal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi Desa Awuliti,
Korban selain dianiaya dengan tangan, juga diseterika sebanyak empat kali oleh suaminya di bagian tangan dan wajahnya hingga meninggalkan luka serius.
Kejadian tersebut juga diakui korban bukan pertama kalinya dialami melainkan sudah kesekian kalinya.
Oleh karena itu korban berinisial A melaporkan suaminya R ke Polres Konawe seusai dianiaya pada Jumat (11/03/2022) pagi.
Korban A (21) melaporkan suaminya R atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk perbuatan menyeterika wajah dan tangan istrinya sendiri tersebut.
Bintang menegaskan seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan.
Khususnya dalam ranah domestik di mana berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.
“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban A dan saya akan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam ‘Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak atas Keadilan’,” kata Bintang.
Bintang mengungkapkan KemenPPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan guna mengakhiri budaya kekerasan di seluruh lingkup masyarakat, khususnya dari lingkup terkecil yaitu keluarga.
“Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kekerasan, kami mengajak masyarakat dan aparat pemerintah termasuk Dinas PPPA untuk bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga, dan menciptakan lingkungan yang ramah pada perempuan dan anak,” jelas Bintang’.
Dia menegaskan perlindungan perempuan harus ditegakkan, karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (KonvensiPenghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan).
“Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan,” kata Bintang.
Bintang juga mengapresiasi peran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe yang merespons cepat laporan korban dan mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022).
Bintang mengatakan akan segera menindaklanjuti dan mengawal kasus tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kowane dan Dinas PPPA Provinsi Sultra.
Secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.
Sejumlah upaya yang segera dilakukan mencakup di antaranya menjangkau dan melakukan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus, berkoordinasi dengan pihak APH terkait penanganan hukum.
Kemudian, berkoordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban, serta pemantauan terhadap perkembangan kasus.
“Mari kita kawal bersama kasus ini dan sama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran secara ekonomi.
Oleh karenanya, kami berharap Kepolisian Resort Konawe untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
Pelaku saat ini sudah ditahan dengan tuduhan atas pasal berlapis tentang tindak pidana penganiayaan berat yang sengaja direncanakan dan mengakibatkan luka berat.
Bintang juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.(Maulina)