Pengedar Pil Koplo, DK, saat diamankan di Polresta Jayapura Kota. (Foto : Dok. Polresta Jayapura Kota)
JAYAPURA, Pewartasatu.com — Satuan Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria berinisial DK (28) atas kepemilikan obat terlarang jenis Pil Koplo.
Penyergapan kepada tersangka dilakukan di Distrik Abepura, Jumat 11 Maret 2022/3.
Jenis obat keras yang dimaksud bernama Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori psikotropika golongan empat. Obat ini biasanya digunakan sebagai obat penenang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
Kombes Gustav menjelaskan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali dan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes M. Sihombing.
Dari penangkapan itu polisi menyita DK barang bukti berupa 860 butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dengan kode huruf Y di obat tersebut atau yang biasa disebut Pil Koplo,” ungkapnya.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari Sat Resnarkoba Polres Jayapura beredarnya obat-obatan keras yang masuk di wilayah Kota Jayapura, khususnya di Distrik Abepura.
Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa target diketahui berada diseputaran Kali acai.
Tanpa menunggu lama Polisi turun ke TKP dan membekuk pelaku yang sedang berjalan membawa sebuah paket.
DK langsung digiring ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan terkait barang bawaannya.
Setelah dibuka ditemukan adanya sebuah botol obat kemasan yang didalamnya berisi ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DK dan diketahui bahwa pelaku sudah empat kali mendatangkan jenis obat tersebut ke Jayapura.
Pelaku mengaku membeli obat tersebut dari Jember Jawa Timur sebanyak 1.000 butir setiap kali pengiriman seharga Rp1 juta untuk dikonsumsi sendiri dan menjualnya ke teman-temannya.
Jenis Obat Trihexyphenidyl merupakan jenis obat Antimuskarinik untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan gejala Ekstrapiramidal.
Efek samping obat tertentu, dapat menimbulkan kecanduan dan sangat berbahaya bila di konsumsi terus menerus dalam jumlah besar atau melebihi dosis. (kontributor Jayapura : Subaco)