JAKARTA, Pewartasatu.com–Laporan Forum Ekonomi Dunia (WEF) tahun 2021 menunjukkan bahwa saat ini Indonesia berada di posisi ke 101 dalam Ranking Indeks Kesenjangan Gender 2021.
Karenanya kesenjangan gender masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia, ungkap Asisten Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti.
Pernyataan ini disampaikan secara virtual, dalam Bmtek Pelaksanaan Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) Bagi SDM Perencana Di Kementerian/Lembaga, pada Rabu (16/3) .
“Artinya posisi Indonesia masih di level menengah cenderung di bawah dari negara-negara yang paling setara” ujar Eni.
Kondisi ini menurut Eni tidak jauh berbeda dengan data nasional yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan gender (IPG).
Dimana didalamnya menunjukkan masih banyak kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki baik dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
IPG Indonesia Tahun 2020 berada di angka 91,06%, dan dari angka tersebut baru 15 provinsi yang memiliki IPG di atas angka Nasional. Artinya masih lebih banyak provinsi yang berada di warna merah atau berada di bawah rata-rata IPG Nasional.
“Dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender, IPM perempuan harus meningkat lebih cepat dibanding IPM laki-laki,” tutur Eni.
Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan.
Eni menjelaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional.
Hal ini tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang diwujudkan melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG).
“Pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi di dalam penyusunan kebijakan/program/kegiatan pembangunan.
Pelaksanaan PUG sendiri harus terefleksikan dalam proses penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) terutama oleh lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah,” terang Eni.
Namun, Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin menjelaskan dalam proses penyelenggaraan PUG dan PPRG baik di K/L, KemenPPPA menemukan masih kurangnya pemahaman SDM terhadap konsep gender.
Rendahnya ketersediaan data terpilah gender dan kemampuan SDM dalam menganalisis kesenjangan gender pada isu-isu sektoral serta menemukenali sebab kesenjangan baik di internal dan eksternal lembaga, selain itu komitmen pimpinan/kepala daerah dalam implementasi PUG dan PPRG juga masih rendah.
Mengatasi hal ini, KemenPPPA terus berupaya memastikan terselenggaranya PUG dan PPRG di K/L, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota melaksanakan Advokasi, Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Implementasi PUG dan PPRG.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM mengenai sensitivitas gender dan pentingnya integrasi gender di dalam pembangunan, kebijakan PUG dan PPRG. Serta sistem dan mekanisme tracking anggaran responsif gender (ARG).
Hingga menguatkan komitmen K/L dalam pelaksanaan PUG dan PPRG. Output yang diharapkan tentunya agar strategi PUG ini betul-betul bisa terlembaga, sustainable (berkelanjutan), dan terinternalisasi tidak hanya di tingkat pusat tapi juga di tingkat daerah,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Lenny N Rosalin.
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan PUG dan PPRG bagi SDM Perencana di Kementerian/Lembaga dilaksanakan pada 16-17 Maret 2022 yang dibagi dalam 2 (dua) Batch. Batch I diikuti sebanyak 45 peserta dari 3 K/L yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif, Kementerian Koordinator Maritim dan investasi, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2022, KemenPPPA juga telah melakukan Advokasi PUG PPRG K/L yang dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Kesetaraan Gender.
Peserta berasal dari 7 K/L yang belum pernah melakukan penandaan Anggaran Responsif Gender (ARG) yaitu Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, Badan Standarisasi Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan.(Maulina)