Aktual Featured Kriminal

Komisi III DPR RI Desak Polisi Tahan Semua Tersangka Dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Polda Sumut saat bongkar makam penghuni kerangkeng rumah Bupati Langkat yang tewas. (Foto : Dok. Polda Sumut) 

JAKARTA, Pewartasatu.com –– Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Polda Sumatera Utara dalam penanganan kasus kerangkeng manusia meskipun belum menemukan titik terang.

Akan tetapi anggota dewan dari Fraksi Nasdem ini kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka termasuk pelanggaran HAM berat.

Menurut Sahroni meski tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.

Untuk itu ia mendesak Polda Sumatera Utara agar mengusut tuntas kasus ini.

Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, polisi tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan. Mereka masih terus melakukan pengembangan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto : Ist)

Dari delapan tersangka yang telah diperiksa oleh kepolisian, satu di antaranya bernama Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit.

Dewa disangkakan karena diduga melakukan penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap orang-orang yang tinggal di kerangkeng hingga menyebabkan kematian.

Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022 menilai, penganiayaan yang dilakukan keluarga Bupati Langkat itu sangat keji dan tidak bisa diterima. Sebab, dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

“Jangan sampai karena tersangka adalah anak dari bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih.”

Kepolisian harus hati-hati dalam hal ini karena kami di masyarakat juga memantau terus perkembangannya.

Penemuan aksi kekerasan ini tentu sangat miris, karena dilakukan oleh keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (Jimas)

Leave a Comment