Menaker RI, Ida Fauziyah. ( Foto: Humas Kemnaker)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun ini.
“Tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia mengalami penurunan signifikan. Kendati demikian, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa, ” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Adanya pengaruh konflik Rusia – Ukraina dan dinamika politik global tidak dapat dipungkiri menekan laju pemulihan ekonomi global dan berimbas pada inflasi global.
Kenaikan berbagai harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
“Tujuan BSU selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” tutur Menaker.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan diberikan. BSU pada 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Tahun ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta dengan rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menurut Menaker bahwa cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. “Akurasi data didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
“Namun yang tidak kalah penting, mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” pungkasnya.(Maulina)