Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.(foto :ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya, ” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Ketidakpatuhan pengusaha membayar THR, kata Haiyani, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Inti dari pengenaan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan dalam membayar THR bagi para pekerja/buruh, ” tandas Haiyani.
Tahun 2021, Posko pengaduan THR Keagamaan mencatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Pasca diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, sehingga diperoleh data sejumlah 444 aduan yang layak ditindaklanjuti.
“Dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker di 22 provinsi, pada 2021 dari 444 pengaduan THR telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR, ” katanya.
Sedangkan, untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan telah dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.
Wasnaker memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Juga, Wasnaker pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan dan jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.
“Namun, jika Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang, ” tandas Haiyani.
Dengan kehadiran Posko THR daring ini diharapkan bisa memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh menyampaikan konsultasi maupun pengaduan. Semua pengaduan akan diteliti kelengkapan data, waktu kejadian dan kronologi yang disampaikan.
“Dari hasil pengaduan di Posko THR tersebut, selanjutnya disampaikan ke Disnaker Provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, ” pungkas Haiyani.(Maulina)