Daerah Hukum Papua Membangun

Lakukan Pelanggaran Disiplin, Tiga Anggota Polisi Kena Sanksi

Sidang Disiplin di Polresta Jayapura Kota. (Foto : Dok. Polresta Jayapura Kota)

 

JAYAPURA, Pewartasatu.com — Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H gelar Sidang Disiplin terhadap tiga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin.

Ketiga personil terkena sanksi disiplin adalah K (45), VY (24) dan CM (23) dengan perkaranya masing-masing.

Hadir sebagai pimpinan sidang yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kasiwas Iptu Ato Mursyanto.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang disiplin yang digelar terhadap tiga personil polresta jayapura kota tersebut.

“Hal ini kami lakukan demi penegakkan disiplin personil agar menjadi efek jera dan contoh untuk personil yang lain bahwa sebagai anggota polri kami terikat dengan peraturan etik polri,” ungkapnya.

Personil K disangka ditindak kerena tidak bisa membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf “h” dan Pasal 6 huruf (q) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentan Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sedangkan VY dan CM sama-sama melakukan pelanggaran berupa menghilangkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf “c” Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Lanjutnya, setelah dilakukan sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar maka pihaknya langsung memutuskan untuk perbuatan ketiga personil dinyatakan perbuatan melanggar sehingga dijatuhi hukuman disiplin untuk setiap personil tersebut.

Kontributor Jayapura : Subaco

Leave a Comment