Albert BurhanĀ mantan Dirut PT Pelita Air Service (PAS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Kejagung)
JAKARTA. Pewartasatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011 – 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara itu dilimpahkan untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Peneliti.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia. Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari,” ungkap Ketut dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (12/5)
“Ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” sambungnya.
Adapun berkas perkara tersebut milik tiga tersangka dugaan korupsi Garuda Indonesia, antara lain:
1. Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012;
2. Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012;
3. Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.**
Sumber: PMJNews