SURABAYA. Pewartasatu.com — NU sebagai bagian elemen civil society (masyarakat sipil) mengingatkan bahwa penunjukan anggota TNI/Polri yang masih aktif bertugas, berlawanan dengan semangat reformasi.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib dalam keterangan tertulisnya, Ahad 29 Mei 2022.
Gus Salam, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI/Polri.
Atas nama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, ia mengajak semua elemen civil society (masyarakat sipil), organisasi sosial kemasyarakatan, dan lembaga sosial masyarakat bersama-sama mengawal dan peduli dengan jalannya reformasi dan demokrasi.
Untuk itu, ormas Islam yang didirikan oleh Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari ini mengingatkan, agar tidak perlu takut untuk bersikap kritis dan memberikan kritik konstruktif kepada Pemerintah.
“Di antara tuntutan reformasi yang terjadi 24 tahun lalu adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, juga tuntuan dihapuskan dwifungsi TNI-Polri,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar itu.
Seperti diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjabat sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Selain itu, juga Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri, ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat menggantikan Dominggus Mandacan.
Paulus dilantik sebagai Pj gubernur Papua Barat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu.
Menurut Gus Salam, penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai Pj Kepala Daerah merupakan preseden buruk sekaligus menciderai cita-cita reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi di negara Indonesia.
“Untuk itu, PWNU Jatim mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut,” imbuhnya.
Berikut tiga sikap PWNU Jawa Timur yang disampaikan KH Abdussalam Shohib, Wakil Ketua PWNU Jatim:
1. Kami tidak sepakat dengan penunjukan TNI/Polri jadi Pj Kepala Daerah karena berlawanan dengan semangat reformasi.
2. Pemerintah jangan memanfaatkan kewenanganya dengan cara mencoreng demokrasi dan berharap pengangkatan Pj tersebut harus transparan, jujur dan tidak berlawann dengan nilai-nilai demokrasi yang indeksnya semakin menurun.
3. Mengajak semua elemen Masyarakat Sipil (Civil Society), Ormas, dan LSM untuk bersama-sama mengawal dan perduli dengan jalannya reformasi dan demokrasi, serta tidak takut untuk kritis dan memberikan kritik konstruktif kepada Pemerintah.
Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2024
Sejumlah kursi kepala daerah mulai ditinggalkan pejabat definitifnya. Kursi-kursi itu sementara diisi oleh penjabat (Pj) yang menggantikan pejabat definitif.
Terdapat 272 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.
Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan Gubernur akan diisi oleh Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.**
Sumber: jatim.nu.or/id/300522