Potret Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna. (Foto: realita.co)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap musisi berinisial AB, yang belakangan kemudian diungkapkan sebagai Andrie Bayuajie.
AB adalah gitaris Kahitna. Dia ditangkap karena diduga terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.
AB diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis Benzodiazepine ketika ditangkap di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada pada Kamis (3/6/2022).
AB mengaku sudah dua tahun menggunakan psikotropika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan kalau AB mengaku memakai obat tersebut untuk menenangkan diri atau membantunya untuk tidur.
Obat itu ia dapatkan secara online tanpa resep dokter.
“Mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Kahitna adalah sebuah grup musik asal Bandung, yang dibentuk pada tanggal 24 Juni 1986. Kelompok musik tersebut dimotori oleh Yovie Widianto.
Kahitna telah mengusung tema cinta dan mampu memadukan unsur musik jazz, pop, fusion, latin dan bahkan etnik dalam liriknya.
AB sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Begitu infonya seperti dikutip Pewartasatu.com dari IDN Times dan jn.jatengnetwork.com pada Jum’at (3/6/2022). (*)