Artis pedangdut Dewi Perssik yang baru saja kehilangan perhiasan bernilai ratusan juta.//PMJNews
BALIKPAPAN. Pewartasatu.com – Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur meringkus pelaku yang membobol koper dari artis Dewi Perssik. Pelaku berinisial RS (25) membobol koper Dewi Perssik di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan Sabtu (18/6) lalu dan mengambil perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.
Sesampainya di kediamannya, Riski Sobari selaku asisten Dewi Perssik, menyadari hilangnya perhiasan milik Dewi Perssik berupa dua kalung berantai emas dan emas batangan dengan ukiran nama ‘Dewi Perssik’ yang disimpan di dalam kotak.
“Yang melapor itu asisten Dewi Persik di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 2 Juli lalu. Kemudian, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan di Balikpapan dan kami di-backup Jatanras Polda Kaltim,” tutur Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, saat jumpa pers, pada Rabu (6/7)
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan barang bukti dan pengumpulan keterangan dari para saksi. RS merupakan porter di bandara yang bertugas mengantarkan koper penumpang pesawat. Pelaku berhasil membuka koper milik korban dengan memasukkan angka secara acak.
“Modusnya pada saat korban menaiki salah satu maskapai ini, kemudian memasukkan koper ini di bagasi, porter ini membuka kunci dari koper itu secara acak dan menggeledah barang yang ada di dalam lalu diamankan barang perhiasan emas ini,” beber Rengga.
Polisi mengamankan barang bukti yaitu dua kalung berantai emas, satu emas batangan bertuliskan Dewi Perssik, satu koper warna hijau tosca dan kotak perhiasan.
Rengga menambahkan, pelaku diduga telah melakukan aksinya lebih dari satu kali karena juga menerima laporan yang serupa terkait kehilangan di Bandara Soekarno Hatta.
“Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno Hatta, cuma yang berhasil kami ungkap baru satu kasus,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.**