RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR. (Foto: Tempo.co)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Papua saat ini menjadi pembahasan di tingkat nasional. Setidaknya dalam hal pemekaran wilayah Papua.
Nantinya akan ada wilayah Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Utara.
Dalam Rapat Paripurna pada Kamis (7/7/2022), diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengusulkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya telah diusulkan lima RUU untuk pemekaran Papua, yakni RUU Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Utara, dan Papua Barat Daya.
Kini, tiga wilayah yang telah disetujui pada tahap pertama yakni; Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Sedangkan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi usul inisiatif DPR RI.
“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR?,” ucap Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Namun, pemerintah menyatakan belum siap secara fiskal untuk memekarkan lima wilayah Papua sekaligus.
Sementara itu, pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua itu sendiri masih menuai protes oleh masyarakat.
Masyarakat meminta pemerintah pusat tidak melakukan pemekaran provinsi di wilayah paling Timur Indonesia tersebut.
Meskipun diwarnai oleh protes oleh masyarakat Papua, DPR dan pemerintah memastikan akan terus membahas soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat.
Tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pun telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 30 Juni 2022 (*).