Aktual Entertaiment Featured Hiburan Selebritas

Jessica Iskandar Tertipu, 11 Mobil Mewah, Uang Rp9,8 Miliar Miliknya Raib

Potret Aktris Jessica Iskandar. (Foto: @inijedar/Instagram)


JAKARTA, Pewartasatu.com – Nama Jessica Iskandar sudah tidak asing lagi di dunia hiburan.

Aktris cantik kelahiran tahun 1988 ini, bisa dibilang multitalenta. Sebab dirinya aktris, model, penyanyi, presenter, komedian dan penulis.

Namun, ada kabar kurang mengenakkan menimpa Jessica Iskandar. Aktris yang akrab dipanggil “Jedar” ini mengaku menjadi korban penipuan dengan modus sewa mobil, begitu peristiwa naas Jedar, seperti dikutip Pewartasatu.com dari detikhot.

Istri dari presenter acara “My Trip My Adventure”, Vincent Verhaag ini mengungkapkan bagaimana awal kecurigaan penipuan tersebut terjadi kepadanya.

“Dari transfer rekening dulu. Itu pas saya cek mutasi nggak masuk. Terus saya cek ke bank, kata banknya emang nggak ada transaksi,” ucap Jessica Iskandar.

“Saya mulai bertanya-tanya kepada Steven ini, tapi dia tetap suruh saya cek terus,” lanjutnya.

Didampingi Fikri Gani selaku kuasa hukumnya, pemilik nama asli Yesika Iskandar tersebut mengaku merugi Rp 9,8 M. Hal itu disampaikan oleh Fikri Gani saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

“Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, ini LP-nya. Laporannya 15 Juni 2022”.

“Total (kerugiannya) mencapai Rp 9,853 miliar,” kata Fikri Gani selaku kuasa hukum Jessica Iskandar.

Atas kejadian tersebut, 11 mobil milik Jessica Iskandar tidak diketahui keberadaannya.

“Total ada 11 mobil. Uangnya 30.000 USD ditotal Rp 9,8 M. Ada perjanjian masing-masing,” jelas Jessica Iskandar.

“Alphard 5 (unit), Porsche 2 (unit), Mercedes Class S 1 (unit), Hummer 1 (unit), Land Cruiser 1 (unit), Mini Cooper 1 (unit),” timpal Vincent Verhaag.

Jessica Iskandar telah melaporkan teman bisnisnya berinisial CSB alias St ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan.

Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022, tentang penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP (*).

Leave a Comment