Aktual Entertaiment Hiburan Selebritas

Ronal Talak Seruni, Begini Kondisi Istri dan 2 Anaknya!

Potret Ronal Surapradja bersama Istri, Seruni Purnamasari. (Foto : Liputan 6)


JAKARTA, Pewartasatu.comĀ – Ronal Surapradja, dikenal sebagai seorang aktor, pelawak, penyiar radio, hingga presenter. Karirnya di dunia entertainment Tanah Air mencapai puncak popularitas sejak membintangi acara lawak ‘Extravaganza’ (2004) program salah satu TV swasta.

Namun, ia ramai dibicarakan tetapi dengan kabar tak sedap. Ronal Surapradja diberitakan mengajukan talak cerai terhadap istrinya, Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.

Meski dalam proses cerai, Ronal Surapradja masih memberikan kewajibannya sebagai seorang suami. Pria kelahiran tahun 1977 ini masih menafkahi Seruni dan dua anaknya setiap bulan.

Hanya saja nominal yang diberikan Ronal kini jauh berkurang dari sebelum mengajukan talak cerai. Hal ini disampaikan kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie di kawasan Lengkong, Tangerang Selatan, pada Rabu (20/7/2022).

“Sampai sekarang Pak Ronal masih memberikan nafkah. Namun yang pasti ada pengurangan lebih dari 50 persen, ” kata kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ronal, Boyke, tampak memberi penjelasan terkait kabar tersebut. Begitu infonya seperti dikutip Pewartasatu.com dari Kapanlagi.com pada Kamis (21/7/2022).

Boyke mengatakan bahwa kliennya itu tak memiliki angka wajib untuk memberikan nafkah selama proses perceraian masih berjalan. Lantas, terkait besaran jumlah nafkah yang diberikan, ia menyebut jika hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan Ronal.

“Mengenai nafkah karena belum terputus, nafkah tetap diberikan, terutama untuk anak-anak yang menjadi fokusnya dulu. Jadi, nafkah itu tidak diwajibkan dalam nilai tertentu,” kata Boyke di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2022.

“Justru karena nafkah itu dari suami, maka suami tetap, selama masih belum ada putusan tentang perceraiannya, maka suami tetap bisa berikan nafkah kepada istrinya secara sukarela,” tutupnya.

Menurut Boyke, selama belum ada putusan cerai, Ronal berhak memberi nafkah kepada istri dan anak secara sukarela. Terlebih kini Ronal sudah tak lagi tinggal serumah dengan istri dan anak-anaknya, yang tentu membuat pengaruh situasi pemberian nafkah (*).

Leave a Comment