Model Ayu Aulia. (Foto: PMJ/Instagram).
JAKARTA. Pewartasatu.com — Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan model Ayu Aulia menjadi tersangka yang sebelumnya masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penganiayaan. Selanjutnya Ayu Aulia akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Benar (sudah tersangka),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil Ayu Aulia untuk dimintai keterangannya dengan status sebagai tersangka. Namun Budhi belum memberi informasi jadwal pemanggilan tersebut lantaran surat pemanggilan masih diproses penyidik.
“Tahapan selanjutnya tentunya meminta keterangan yang bersangkutan (Ayu Aulia) sebagai tersangka sehinnga penyidik akan melakukan pemanggilan (kepada Ayu),” papar Budhi.
Di tempat terpisah, Ade Ratna Sari selaku pelapor perkara tersebut menyampaikan informasi penetapan Ayu Aulia sebagai tersangka sambil membawa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (20/7/2022).
“Alhamdulillah hari ini sudah keluar SP2HP hasil gelar perkara dimana hasilnya adalah status dari saudari AA yang tadinya jadi saksi, naik jadi tersangka,” ucap Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Status Ayu Aulia naik sebagai tersangka setelah bukti visum dari Ade Ratna Sari terbukti adanya tindak penganiayaan.
“(Hasil visum) terbukti, saya telah mengalami tindak penganiayaan,” ungkap Ade Ratna Sari.
“Sudah terbukti ada unsur pidananya, karena terlampir bukti visum secara sah disini,” tambahnya.
Dugaan tindak penganiayaan tersebut bermula ketika Ade Ratna Sari dan Ayu Aulia terlibat cekcok perihal percobaan bunuh diri Ayu Aulia.Demikian seperti dikutip portal PMJNews, Kamis (21/7). **