Aktual Daerah Featured Hukum

Gegara Senam SICITA,  Tri Adhianto Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA, Pewartasatu.com – Ramangsa Institute Lembaga Kajian Publik, mendatangi kantor Bawaslu Kota Bekasi guna melaporkan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan sejumlah pejabat setempat.

Camat Bekasi Barat beserta Lurah dan Disporbudpar Pemerintah Kota Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kampanye di luar jadwal bersama salah satu Partai politik (Parpol).

Laporan itu terkait kegiatan senam Indonesia cinta tanah air (Sicita) yang melibatkan sejumlah pejabat dan lurah se-kecamatan Bekasi Barat untuk memobilisasi massa di stadion mini Bintara depan SMP Negeri 14, pada 24 Juli 2022.

“Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam giat senam Sicita di Bekasi Barat. Jelas melibatkan pejabat sekelas Camat Bekasi Barat dan Dispora Kota Bekasi,” ungkap Maizal Alfian dari Ramangsa Institute salah satu lembaga kajian publik.

Dalam data yang dipegang tegasnya jelas menggunakan kop Pemkot Bekasi dari Dispora sebagai rujukan kepada camat Bekasi Barat, kemudian oleh camat menginstruksikan agar lurah se-kecamatan Bekasi Barat Barat menghadirkan peserta senam Sicita.

Intruksi dari Camat Bekasi Barat berikutnya ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan ikut menghadirkan peserta senam Sicita yang telah diajukan ke Kecamatan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gutus Hermawan Camat Bekasi Barat.

Dikatakan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi sebagai Aparatur Sipil Negara harusnya netral. Sementara Plt Wali Kota Bekasi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan.

“Plt Wali Kota selalu Ketua DPC PDI Perjuangan, kegiatan itu melibatkan PAC PDI Perjuangan. Ini sangat jelas apa maksudnya, harusnya bisa memberi contoh,” tukasnya.

Tapi baik Sekda melakukan pembiaran, dan pejabat sekelas Kadispora, Camat, dan Lurah di Bekasi Barat ikut memobilisasi mensukseskan dugaan kampanye diluar jadwal oleh salah satu Parpol tersebut.

Menurutnya jika giat Senam Sicita tersebut melibatkan semua parpol maka bisa dimaklumi.

Namun nyatanya giat itu hanya melibatkan satu parpol yakni PDI Perjuangan. Bahkan dokumen pertemuan dan salam komando lengkap.

“Kami beranggapan ASN menunjukkan ketidakprofesionalan menyambut Pemilu serentak 2024. Padahal sesuai UU mereka harusnya netral,” tegasnya.

Laporan Ramangsa Institute diterima langsung oleh Dadan Ramlan divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi. Laporan itu teregister Nomor :001/LP/PL/Kota/13.03/VIII/2022.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa, mengatakan setelah menerima laporan tersebut akan dilakukan pengkajian dalam waktu 7 hari kerja untuk mengklarifikasi pihak yang dilaporkan.

“Bertepatan dengan dibukanya pendaftaran partai peserta Pemilu 1 Agustus 2022 Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan Terkait dugaan kampanye di luar jadwal dan diduga melibatkan ASN,” ujar Chairunisa.

Disampaikan bahwa atas laporan itu Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan pengecekan baik secara formil dan in formil dengan memanggil semua pihak.

Jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan rekomendasi untuk bisa ditindak sesuai aturan. (**)

Leave a Comment