Aktual Featured Kriminal Nasional

Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bali

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (Foto: Humas).

 

JAKARTA, Pewartasatu.co. – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam keras kasus penganiayaan yang disertai dengan kekerasan seksual terhadap N (4) di Denpasar, Bali.

Menteri PPPA memastikan korban mendapatkan perlindungan dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara tegas dan seadil – adilnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Tindakan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang masih berusia 4 tahun ini sangat menyedihkan. Terlebih lagi, setelah mengalami kejadian tersebut korban ditelantarkan hingga akhirnya ditemukan oleh warga setempat”.

Anak seharusnya mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, khususnya dari orang atau lingkungan terdekatnya,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Selasa (2/8).

Berdasarkan hasil koordinasi Tim SAPA KemenPPPA dan Konferensi Pers oleh Polresta Denpasar pada Senin (1/8), didapatkan informasi bahwa dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan, korban mendapatkan kekerasan fisik seperti patah pada kaki dan pemukulan sampai gigi lepas sebanyak 3 gigi.

Korban juga mendapatkan tindak kekerasan seksual oleh pelaku, yang merupakan pacar Ibu kandung korban.

“Saya harap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas dalam penanganan kasus ini. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil, berpihak pada korban, dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman seberat – beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Menteri PPPA.

Sebelumnya, pada 19 Juli 2022, korban ditemukan terlantar oleh warga setempat di wilayah Denpasar Selatan, Bali dalam keadaan merintih kesakitan karena mengalami luka lebam di tubuh dan patah kaki.

Setelah dibawa ke tempat aman, dilakukan assessment awal oleh psikolog untuk melihat kondisi psikis korban dan memberikan penguatan psikologis kepada korban. Dari hasil assessment tersebut, diketahui terdapat indikasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan operasi pada kaki yang patah akibat perbuatan pelaku tersebut.

Pada 24 Juli 2022, kondisi kesehatan korban sudah membaik dan diperbolehkan untuk dilakukan rawat jalan, baik secara fisik maupun psikis. Kini, korban sudah berada di tempat aman bersama dengan keluarga dekat korban.

“Tentunya, kami juga memberikan perhatian pada perlindungan dan pendampingan korban. KemenPPPA melalui Tim SAPA akan terus berkoordinasi dengan daerah dan pihak – pihak terkait untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang terbaik”.

“Kami harapkan pendampingan yang selama ini telah diberikan dapat terus dilakukan agar korban mendapatkan rasa aman dan haknya atas perlindungan,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPA Kota Denpasar bersama dinas dan pihak – pihak terkait yang sudah memberikan penanganan yang dibutuhkan oleh korban, seperti assessment dan pendampingan oleh psikolog,

Pendampingan saat pemeriksaan dan perawatan korban di rumah sakit, hingga keperluan antar jemput korban. Hari ini juga Tim UPTD PPA Kota Denpasar telah berkoordinasi dengan UPTD Provinsi Bali dan P2TP2A Badung mengenai penanganan tindak lanjut pendampingan hukum dan pendampingan psikologi pada anak.

“KemenPPPA akan terus mengawal jalannnya kasus ini. Kami harap korban bisa mendapatkan keadilan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Selain itu, kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang terbaik,” ujar Menteri PPPA.(**)

Leave a Comment