Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. // Foto: PMJ/Ist
JAKARTA. Pewartasatu.com -Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengumuman disampaikan Kapolri melalui jumpa pers di Mabes Polri, Selasa petang (9/8) sebagaimana dijanjikan sehari sebelumnya. Dengan demikian, setelah Bharada E dan Brigadir RR yang sudah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka, Ferdy Sambo merupakan tersangka ketiga.
Sebagian penjelasan Kapolri sepertinya “mengulang” atau menyuguhkan cerita yang sudah dibongkar Bharada E ke publik, seperti tidak adanya baku tembak atau tembak menembak yang terjadi di rumah dinas Sambo, serta senjata pistol yang sengaja ditembakkan ke dinding untuk mengesankan adanya tembak menembak.
Sebelumnya, soal keterlibatan Sambo ini sudah banyak mengisi pikiran masyarakat. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sudah mengungkapkan itu.
Dia malah terus terang sudah mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka jika buki-bukti cukup.
Sementara itu,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di Bareskrim Polri untuk melakukan koordinasi untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
“Ya hari ini LPSK lagi melakukan koordinasi untuk melakukan upaya pendalaman untuk memperoleh informasi keterangan dalam rangka tugas yang diemban oleh LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Terkait pengajuan Justice Collaborator (pelaku pidana yang bekerja sama / membantu penegak hukum-red) yang diajukan oleh Bharada E, tidak memberikan tanggapan langsung. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik juga masih terus melakukan pendalaman, dan LPSK juga akan terus melakukan pendalaman,” jelasnya.