JAKARTA, Pewartasatu.com – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengharapkan dukungan pemerintah untuk memberikan sejumlah insentif perpajakan dan kemudahan perizinan dalam penyediaan rumah subsidi.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (22/8/2022).
“Di antaranya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara jangka panjang supaya industri properti tetap jalan, karena kalau jangka pendek terdapat keraguan teman-teman yang akan membangun,” kata Junaidi.
Menurut dia, APERSI berupaya untuk membantu pemerintah dalam mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seiring dengan kebutuhan hunian yang terus meningkat.
“Namun kita juga mempertimbangkan aspek keterjangkauan dari masyarakat sebagai konsumen, sehingga meminta dukungan pemerintah dan Komisi V DPR untuk mencari solusi bersama atas hal tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, APERSI mengusulkan adanya penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau insentif sebesar 5 persen untuk subsidi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, persyaratan untuk pengajuan KPR juga disederhanakan agar perumahan subsidi dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk yang bekerja di sektor informal.
“Persyaratan untuk KPR ini sangat banyak, kalau tidak salah materainya saja sampai 12 dengan banyaknya pernyataan-pernyataan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut Junaidi menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah turut mendukung pemerintah pusat dalam hal menetapkan zonasi untuk wilayah permukiman MBR, penyediaan lahan untuk hunian MBR dan pemberlakuan insentif BPHTB di seluruh daerah.
“Selain itu juga melakukan penyelesaian permasalahan perizinan terutama transisi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kontribusi dana pemda dalam penyediaan hunian, dan implementasi housing queue dan indeks kelayakan di masing-masing daerah,” paparnya.
“Ini semua membutuhkan konsistensi dan standarisasi perizinan serta regulasi. Selain itu juga pemerintah agar segera menetapkan harga jual rumah subsidi mengikuti kenaikan harga perolehan lahan, material, dan laju inflasi,” tutup Junaidi.(**)