Featured Kriminal

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, satu  dari 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J./Foto: Ist

JAKARTA. Pewartasatu.com — Kejaksaan Agung saat ini sudah menerima seluruh berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana empat berkas tersangka sudah dilimpahkan sejak Jumat 19 Agustus lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, satu berkas lain yakni berkas perkara milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC diterima Kejagung Jumat pagi .

“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Fadil menambahkan, pihaknya saat ini akan meneliti berkas PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.

“Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas tersebut hari ini Jumat (19/8/2022) akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Adapun berkas perkara terhadap empat tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.**

Sumber: PMJNews

Leave a Comment