Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto. (Foto: PMJ News/Dok Net)
JAKARTA. Pewartasatu.com –Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur.
“Menuntut, agar supaya mejelis hakim menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.
Selain itu, jaksa menuntut agar Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun penjara. Diketahui, uang itu senilai dengan jumlah yang diyakini jaksa diterima Ardian terkait pengurusan dana PEN Koltim.
“Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun,” ucap jaksa.
Tak hanya Ardian, jaksa KPK menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur. Jaksa menuntut Laode penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Laode juga dituntut membayar uang pengganti sesuai jumlah uang yang dinikmatinya dalam perkara ini. Dia dituntut membayar uang pengganti Rp 175 juta subsider 3 tahun.
“Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider 3 tahun,” kata jaksa.
Ardian dan Laode dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.**
Sumber: PMJNews