Ekonomi

Inpres No.7/2022 Bukti Pemerintah RI Berkomitmen Dukung Transformasi Energi

JAKARTA, Pewartasatu.com – Transformasi energi merupakan salah satu tema besar yang akan dibicarakan dalam G20. Sehingga, dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan secara bertahap menunjukkan kepada dunia bahwa pemerintah berkomitmen untuk kepentingan lingkungan.

“Transformasi energi adalah tema besar yang akan dibicarakan dalam G20, sehingga Inpres ini menunjukkan kepada dunia kami bersungguh-sungguh menuju kepada perubahan lingkungan yang semakin baik,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko seperti dikutip di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Ia menyatakan, bahwa pelaksanaan penerapan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, juga akan disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri. “Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan disesuaikan juga dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri,” kata Moeldoko.

a menmbahkan, selain disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri, pihaknya juga akan memperhatikan kesiapan ekosistem pada sektor tersebut seperti kesiapan stasiun pengisian daya, kemampuan PT PLN, dan kesiapan lainnya.

Dikeluarkannya Inpres tersebut, kata dia, merupakan bentuk semangat dan komitmen Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kendaraan listrik, dan penerapan Perjanjian Paris.

“Pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap Perjanjian Paris, yaitu pada 2060 kita menuju zero emission,” ujarnya pula.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa pembiayaan terkait pengadaan kendaraan listrik tersebut nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jika APBD tidak mencukupi, bagaimana itu akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Skema penggunaan mobil listrik tersebut, lanjut dia, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa melakukan pembelian kendaraan tersebut, atau menyewa dari perusahaan-perusahaan penyedia.

“Penerapan diharapkan bisa secepatnya, untuk skema bisa membeli atau menyewa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.(**)

Leave a Comment