Aktual Kesra

DPR Setujui Pagu Anggaran KemenPPPA Tahun 2023 Sebesar Rp.288.403.485.000

JAKARTA, Pewartasatu.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan hasil pembahasan dari Badan Anggaran DPR RI, yaitu sebesar Rp.288.403.485.000 (dua ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI Tanggal 21 September 2022 tentang Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2023 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyatakan bahwa Pagu Anggaran Tahun 2023 tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) atau 9,5% dibandingkan dengan Pagu Indikatif Tahun 2023 sebesar Rp.263.403.485.000,- (dua ratus enam puluh tiga milyar empat ratus tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

“Terkait penyesuaian RKA-K/L TA 2023, pada prinsipnya Kemen PPPA akan menyesuaikan dengan hasil pembahasan Badan Anggaran”.

“Namun, sebagaimana telah kami sampaikan pada Rapat Kerja Tanggal 7 September 2022 lalu, bahwa RKA-K/L Kemen PPPA telah kami susun berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, dengan pagu Kemen PPPA adalah sebesar Rp.288.403.485.000,- (dua ratus delapan puluh delapan milyar empat ratus tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)”.

” Demikian Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR RI Jakarta, pada Rabu (21/9).

Terkait Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) Tahun 2023, Menteri PPPA mengungkapkan nominalnya yaitu sebesar Rp. 132.000.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar rupiah).

“DAK NF PPA Tahun 2023 sebesar Rp. 132.000.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar rupiah) ini mengalami peningkatan sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) atau 10% dibandingkan DAK NF PPA Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah)”.

“Terkait hal ini, kami bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri juga telah melakukan finalisasi daerah penerima, yakni kepada 33 Provinsi dan 242 Kabupaten/Kota,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA kemudian mengungkapkan bahwa Kemen PPPA akan terus berkomitmen untuk memberikan upaya yang terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak dapat terwujud, khususnya dalam penyelesaian 5 arahan prioritas Presiden.

“Kami tentunya tidak dapat bekerja sendiri, dengan kompleksitas masalah yang terjadi, sinergi multipihak menjadi kunci penyelesaiannya. Maka, dalam kesempatan yang sangat baik ini, kami memohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI serta seluruh pihak yang hadir di sini, termasuk Menteri Agama, Menteri Sosial, dan Kepala BNPB untuk dapat turut bergerak memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dengan perannya sesuai tusinya masing – masing,” ujar Menteri PPPA.

Sementara itu, menanggapi penyampaian Menteri PPPA mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) KemenPPPA Tahun 2023, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan hasil pembahasan dari Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp.288.403.485.000 (dua ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

“Komisi VIII DPR RI selanjutnya akan menyelenggarakan Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemen PPPA, Kementerian Keuangan dan Bappenas, dalam rangka konsolidasi anggaran Kemen PPPA,” ujar Ashabul.

Kemudian, Ashabul juga menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia agar menindaklanjuti pandangan dan pendapat Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut :

a) Meningkatkan partisipasi media komunikasi dalam rangka literasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

b) Meningkatkan peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi garda terdepan dalam menyikapi dan menindaklanjuti persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

c) Menyosialisasikan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara intensif ke berbagai pemangku kepentingan dan mempercepat terbitnya PP dan Perpres sebagai turunan dari UU di atas, dan

d) Memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar meningkatkan peran pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(**)

Leave a Comment