Ketua Indonesia Police Watch , Sugeng Teguh Santoso, sempat diperlakukan diskriminatif oleh pimpinan DPR, tak boleh masuk ke DPR melalui pintu depan, walau dirinya diundang MKD DPR. //foto: poskota.co
JAKARTA. Pewartasatu.com — Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memastikan tetap akan hadir hari ini (Selasa 27/9) di Senayan memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah kemarin tidak dibolehkan masuk.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso untuk dapat hadir memberikan klarifikasi terkait private jet Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) hari Selasa ini (27/9).
“Kami mengundang kembali Saudara pada Rapat Penyelidikan dan Verifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang akan dilaksanakan hari Selasa, 27 September 2022 pukul 11.00 WIB,” tulis surat undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, dikutip Selasa (27/9/2022).
Sementara itu, Sugeng mengkonfirmasi dan memastikan akan menghadiri undangan tersebut untuk memberikan keterangan.
“Saya pastikan sebagai Ketua IPW akan hadir memenuhi undangan MKD DPR RI untuk memberikan keterangan di MKD,” ucap Sugeng dalam keterangannya.
Kemarin, Senin (26/9) Sugeng batal menghadiri undangan pertama MKD DPR untuk memberikan keterangan lantaran tidak diizinkan masuk oleh Pamdal melalui pintu depan.
Sugeng menyebut adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pada warga negara.
“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” katanya.
“Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.”
“Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,” jelasnya.