Hukum

Lewati Batas PKPU, PT Meratus Line Terancam Pailit

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif mengatakan, Kuasa Hukum PT Bahana Line, Dr H Syaiful Ma’arif SH CN MH mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta kepada hakim untuk mengakhiri proses PKPU dan menyatakan PT Meratus Line pailit. Hal ini dilakukan pihaknya karena, hingga saat ini PT Bahana Line belum menerima proposal dari pihak PT Meratus.

Menurutnya, ancaman sanksi pailit ini membayangi Meratus Line karena dianggap terus mengulur-ulur kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 50 miliar. “Mereka (Meratus Line) tak kunjung menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran utang terkait dengan utang suplai bahan bakar minyak (BBM) tersebut,” kata Syaiful saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022).

Syaiful mengatakan, indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk baik pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas, sebagaimana yang telah ada dalam putusan PKPU-Tetap. “Pada sidang terakhir kemarin mereka baru mengajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda,” cetusnya.

Lebih jauh Syaiful mengungkapkan, pada 14 September 2022 lalu, telah terjadi rapat rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan PT Meratus Line (dalam PKPU). Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.

“Inti dari laporan itu, berisi perhitungan kerugian PT. Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai dengan Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kapal-kapal perusahan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line,” tukasnya.

“Berdasarkan Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, Ahli Akuntan Publik membuat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tertanggal 12 September 2022,” sambungnya.

Tindakan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tersebut, kata dia, dilakukan setelah putusan pernyataan PKPU terhadap PT. Meratus Line (Dalam PKPU) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY,  tertanggal 31 Mei 2022. “Karenanya tindakan tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU,” ucapnya.

Sementara itu, jika mengacu pada ketentuan Pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan & PKPU, mengatur, selama penundaan kewajiban pembayaran utang, maka debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. “Artinya jika mau melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya harus melalui persetujuan tim pengurus,” ujarnya.

Syaiful juga menegaskan, bahwa berdasarkan penjelasan dari Tim Pengurus PT. Meratus Line (Dalam PKPU), Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022, Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, dan adanya Laporan Akuntan Publik dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu atau mendapat persetujuan dari pengurus.

“Dengan demikian surat perikatan dan surat tugas serta laporan akuntan publik tersebut dianggap tidak sah karena bertentangan dengan pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU,” tegasnya.

Masih menurut Syaiful, dalam persoalan laporan akuntan publik oleh Buntar & Lisawati itu, dokumen laporan diperoleh secara sepihak dari PT Meratus Line (Dalam PKPU). Selain itu, materi atau dugaan fraud yang ada dalam laporan akuntan publik itu atas perhitungan kerugian Meratus, sudah masuk dalam Gugatan Perdata No. 456/Pdt.G/2022/PN.Sby., dan Laporan Pidana No. B/69/III/RES.1.1.1./2020/DITRESKRIMUM.

“Ini membuktikan bahwa hal tersebut hanya audit sepihak yang menyebabkan hasil audit itu hanya klaim sepihak dan tidak mengikat kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line,” tandasnya.

Selain itu, lanjut dia, laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti adanya kerugian PT. Meratus Line (Dalam PKPU) dan/atau perbuatan melawan hukum dimana yang berhak menentukan adanya kerugian dan/atau perbuatan melawan hukum adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap.

“Tindakan-tindakan PT Meratus Line yang memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas ini telah merugikan PT Bahana Line. Untuk itu, selain meminta akuntan publik dihadapkan dalam PKPU, kita juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya,” kata dia seraya menambahkan, bahwa tahapan PKPU PT Meratus Line dengan PT Bahana Line ini  akan kembali berjalan di Pengadilan Niaga Surabaya, pada Selasa (18/10/2022) besok.

Sementara Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya seperti dikutip dari Jatimnet.com, Senin, membantah jika disebut tengah mengulur-ulur waktu pembayaran seperti yang dituduhkan. Ia menyebut, pihaknya hanya memohon waktu agar dapat menampung usulan-usulan dari krediturnya.

“Kita bukan mengulur waktu, kita sudah ajukan draf usulan perdamaian. Kita hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditur. Krediturnya kan banyak,” katanya.

Yudha juga tak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi soal surat keberatan dari pihak Bahana terkait akuntan publiknya,  karena mengaku tidak mengetahui banyak soal surat keberatan dari pihak Bahana itu.
“Yang tahu soal itu hanya pengurus,” ujarnya singkat.(**)

Leave a Comment