Putri Candrawathi, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sesaat akan memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com – Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang terhadap Putri digelar usai di pengadilan yang sama, terdakwa Ferdy Sambo juga disidang dan mendengarkan uraian dakwan tim jaksa penuntut umum hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Sehari sebelum hari H sidang pertama, kuasa hukumnya Febri Diansyah mengungkapkan, kliennya Putri Candrawathi Sambo mengalami depresi.
- Baca juga: Melangkah Tenang, Putri Candrawathi Masuki Ruang Sidang
Saat memasuki ruangan pengadilan sekitar pukul 15.32 WIB Putri Sambo terlihat tenang, . Dia yang sehari sebelumnya dikabarkan mengalami depresi, dapat mengikuti pembacaan dakwaan jaksa dengan tenang.
Namun setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadap Putri, ia mengatakan bahwa ia tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ucap hakim.
“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan.
- Baca juga: Dakwaan JPU: Putri Terlibat Pembicaraan Sambo dengan Richard Eliezer
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.
Atas jawaban Putri tersebut, Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia,” tandas Putri.**
Sumber: PMJNews