Aktual

Menteri PPPA Dorong Komitk Aphrodite Tangani Kasus Kasus Kekerasan Perempuan Dan Annak

 

JAKARTA, Pewartasatu.com– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga hari ini melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau.

Mengawali kunjungan kerjanya, Menteri PPPA melakukan dialog terkait sinergitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Riau, Muhammad Iqbal dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau, Supardi.

Dalam dialog tersebut, Menteri PPPA menyoroti jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Riau yang masih cukup tinggi.

“Salah satu kasus yang menjadi perhatian kami adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Riau (UNRI) (L) beberapa waktu lalu.’

“Berbagai upaya telah kami lakukan, diantaranya mengadakan case conference dengan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau dan ahli pidana di Kantor KemenPPPA, bersama Tim Terpadu melakukan kunjungan Gelar Perkara di Polda Riau, ekspose kasus di Kejati Riau, hingga kunjungan ke UNRI untuk mendapatkan penjelasan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam lingkup kampus UNRI,” jelas Menteri PPPA.

Berdasarkan data yang masuk pada Laporan SAPA 129 KemenPPPA, kekerasan tertinggi yang dialami perempuan korban kekerasan di Riau berdasarkan jenis kekerasan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan persentase yang sama, yaitu 34,6 persen. Sementara berdasarkan bentuk kekerasan adalah kekerasan psikis sebesar 84,6 persen, kekerasan seksual sebesar 50 persen, dan kekerasan fisik sebesar 46 persen.

Untuk itu, Menteri PPPA menekankan pentingnya komitmen para pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia juga menegaskan permasalahan perempuan dan anak merupakan permasalahan multi sektoral sehingga layanan perempuan dan anak korban kekerasan harus diberikan secara komprehensif dan terintegrasi.

Mulai dari pelaporan hingga reintegrasi sosial sehingga kasus kekerasan yang dilaporkan oleh perempuan dan anak dapat direspon dengan cepat dan tepat.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa harapan baru bagi masyarakat, khususnya para korban. Banyak terobosan dalam UU ini yang berperspektif dan responsif terhadap korban.

“Kehadiran UU TPKS secara tidak langsung akan meningkatkan kesadaran khalayak yang berimplikasi pada banyaknya aduan kepada APH. Oleh karena itu, keberadaan APH, termasuk jaksa dan kepolisian menjadi hal yang krusial dalam implementasi UU TPKS,” tutur Menteri PPPA.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan APH atas upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penanganan kasus berperspektif korban.

“Dalam momentum semangat Hari Pahlawan ini kami mengajak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk mengawal implementasi UU TPKS ini dan terus meningkatkan kapasitas jaksa dan polisi di Provinsi Riau terkait UU TPKS maupun penyelesaian perkara yang ramah perempuan dan anak. Bersinergi dan bekerjasama adalah kunci dari pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Menteri PPPA.

Kapolda dan Kajati Provinsi Riau pun berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau, termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi UNRI, meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan terdakwa bebas dari tuntutan jaksa.

Kajati Provinsi Riau, Supardi mengatakan pihaknya akan berusaha mengambil langkah ke depan.

Salah satunya adalah Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan adanya fakta dan bukti dukung yang masih bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Namun demikian, ia mengharapkan adanya dukungan dari KemenPPPA maupun Kementerian terkait lainnya untuk menyampaikan surat resmi kepada Jaksa Agung sebagai dorongan pelaksanaan PK.(**)

Leave a Comment