JAKARTA, Pewartasatu.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut baik peran Labour 20 (L20) yang telah menghasilkan komitmen bersama dalam mencapai agenda prioritas ketenagakerjaan. Hal ini menjadi modal penting bagi keberlangsungan usaha di masa depan.
Menaker mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta berbagai tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi. Kolaborasi semua pihak menjadi sangat krusial untuk mengoptimalkan implementasi komitmen yang sudah disepakati dalam dokumen Kelompok Kerja G20 Bidang Ketenagakerjaan.
“Saya sangat meyakini pentingnya solidaritas, kerja sama, dan semangat kemanusiaan untuk merespon tantangan global khususnya di bidang
ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika menjadi pembicara pada acara The Labour 20 (L20) Summit Event yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), di Badung Bali, Minggu (13/11/2022).
Ida menjelaskan, dalam meningkatkan peran dan kontribusi L20 untuk pemulihan yang adaptif dan inklusif. L20 dapat berperan aktif mendukung kelima pilar Active Labour Market Policies (ALMP). Pertama, pada reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi, L20 diharapkan mampu bekerja sama untuk meningkatkan kompetensi pekerja/buruh dalam menghadapi digitalisasi dan transisi ekonomi hijau.
“Kolaborasi tripartit antara pemerintah dan L20 dalam pelatihan vokasi merupakan upaya mendorong produktivitas pekerja secara berkelanjutan, salah satu bentuk nyata kolaborasi melalui program BLK Komunitas,” ucap Menaker.
Peran kedua lanjut Menaker, pada konteks pasar kerja, L20 mampu berperan sebagai mitra informasi pasar kerja di perusahaan sekaligus menjadi aktor penting dalam upaya link and match supply demand tenaga kerja. Ketiga, L20 dapat menjadi mitra bagi peningkatan kewirausahaan dan jejaring usaha keluarga pekerja, termasuk pekerja perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok pemuda.
Keempat, dalam konteks jaminan sosial tenaga kerja dan perlindungan kerja adaptif, L20 memastikan perlindungan yang mencakup pekerja/buruh, termasuk bagi pekerja informal, dan juga memperluas
kemitraan menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Kelima, peran L20 sangat krusial untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis membangun kondusifitas kerja dan produktivitas kerja para pekerja.
Menaker mengharapkan dari peran L20 tersebut, ada kerja sama dan berkolaborasi untuk merumuskan perubahan bagi generasi masa depan dan era baru serta untuk mewujudkan kondisi terbaik bagi para pekerja.
“Mari kita bergandengan tangan dan berkolaborasi mewujudkan keadilan sosial bagi semua, tanpa ada kelompok yang tertinggal,” tutupnya.(**)
Biro Humas Kemnaker