Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya.//Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans 10 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
“Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan,” ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11).
Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
“Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan,” jelasnya.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea onlyFans, tapi mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.**
Sumber: PMJNews