Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.(Foto:Humas)
JAKARTA, Pewartasatu.com -Tantangan ekonomi ke depan memungkinkan terjadinya berbagai dampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan Pusat Pasar Kerja (PaskerID) dalam merespons berbagai kemungkinan yang terjadi.
“Kami yakin PaskerID ini dapat memainkan peranan penting dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan yang terjadi di masa depan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Kemnaker, Kamis (24/11/2022).
Anwar Sanusi menjelaskan, PaskerID _terintegrasi dalam situs pelayanan digital SIAPkerja (Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) dimana berbagai layanan ketenagakerjaan_ seperti layanan peningkatan kompetensi (Skill Hub), layanan sertifikasi kompetensi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), hingga pengembangan dan pendampingan kewirausahaan (Biz Hub).
Berbagai layanan tersebut, sebut Anwar, dapat membantu masyarakat untuk _skilling (mempunyai kompetensi), up-skilling (meningkatkan kompetensi), dan re-skilling (menyegarkan dan memperbarui kompetensi)_, sehingga memungkinkan masyarakat dapat alih profesi atau berwirausaha.
“Berbagai layanan ketenagakerjaan ini adalah layanan komprehensif yang dapat dimaksimalkan masyarakat dalam berbagai keadaan yang terjadi,” katanya.
Ia menambahkan, _masih dalam situs pelayanan digital SIAPkerja_, bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, terdapat beberapa bentuk pelindungan lainnya yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan; manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.
“Solusi atau pekerjaan baru bagi pekerja yang terkena PHK telah disiapkan oleh pemerintah melalui beberapa program yang terintegrasi seperti bursa kerja, program JKP, dan program Kartu Prakerja,” pungkasnya.(**)
Biro Humas Kemnaker