Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Adi Setya. //Foto: Tangkapan Layar YouTube Inews/PMJ.
JAKARTA. Pewartasatu.com — Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Adi Setya, dihadirkan dalam persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (23/12/2022).
Arif disidang dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J sendiri terdapat lima terdakwa masing-masang Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri), Putri Candrawathi, Kuat Maruf (asisten rumah tangga) Ricky Rizal (ajudan) dan Bharada E alias Richard Eliezer.
Dalam persidangan, Adi menyebut sebanyak 2.831 file dipindahkan ke salah satu barang bukti berupa hard disk eksternal atas nama Baiquni Wibowo.
Adi mengatakan bahwa dalam pemindahan 2.831 file tersebut, terdapat 3 folder utama yang turut dipindahkan ke hard disk eksternal atas nama Baiquni tersebut, di mana salah satu foldernya bernama ‘b4iq’.
“Dari 2.831 itu, ada 3 folder utama yang di-copy ke dalam hardisk. Nama folder yang pertama adalah folder ‘b4iq’, kemudian folder kedua adalah folder ‘picture’, dan yang ketiga adalah folder ‘document’,” ujar Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, Adi mengatakan bahwa dari folder tersebut diketahui merupakan folder standar yang dibuat sistem operasi Windows. Selanjutnya informasi tersebut disampaikan Adi ke pihak penyidik.
“Dari penamaan folder ini kita bisa ketahui bahwa nama folder itu merupakan folder yang dibuat saat default atau standar oleh sistem operasi Windows,” papar Adi.
“Jadi, dugaan kami folder ini di-copy dari sebuah sistem operasi Windows dan itu sudah kami sampaikan juga ke penyidik untuk didalami,” jelasnya.**
Sumber: PMJNews