Terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel.//Foto: CNN
JAKARTA. Pewartasatu.com –Terdakwa Ricky Rizal menepis anggapan yang menyebutkan bahwa dirinya berniat menabrakkan mobil untuk membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J celaka.
Hal tersebut disampaikan Ricky ketika dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tidak pernah terbesit niat sekecil apa pun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama almarhum Yosua untuk mencelakai atau bahkan membunuh almarhum Yosua,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dilanjutkannya, Ricky menegaskan bahwa tidak ada niat dalam benaknya untuk melakukan hal tersebut, karena itu sama saja dengan bunuh diri. Ia juga menyebutkan tidak pernah berbuat hal yang tidak masuk akal.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal yang sangat tidak masuk akal seperti itu kepada siapa pun,” kata Ricky.
Perihal Ricky yang disebut ingin menabrakan mobil yang ditumpangi bersama Brigadir J disampaikan oleh Richard Eliezer dalam persidangan pada tanggal 30 November 2022 lalu.
“Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan ‘Chad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil karena almarhum di sebelah kiri’. Almarhum itu kan tidur. Nabrakin mobil di sebelah kiri,” ucap Richard di PN Jaksel.**
Sumber: PMJNews